TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dosen FISIP Universitas Hasanuddin Dr Aswar Hasan berharap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum KPU Makassar tidak dirancukan dengan opini politik yang berbaju hukum.
“Apalagi sarat kecurigaan dan provokatif,” tulis Aswar melalui whatsApp ke tribun-timur.com, Senin (23/4/2018) sore.
Danny Pomanto-Indira sebagai pihak ‘kalah’ harus membuktikan bahwa mereka komitmen dengan demokrasi dari aspek hukum dan politik.
Saatnya menguji apakah Smart City yang merupakan program unggulan Danny Pomanto selama ini betul sudah mewarnai kehidupan masyarakat?
Karena tagline cerdas itu berarti menghormati hukum dan saling menghormati serta tidak mudah terprovokasi.
Demokrasi tanpa hukum adalah tidak mungkin.
BACA JUGA: MA Tolak Kasasi KPU Makassar, Status Terakhir Indira Istri Danny Pomanto Ini Bikin Terenyuh!
BACA JUGA: Pilwali Makassar - Kasasi KPU Ditolak MA, Ini Reaksi Tim Hukum DIAmi
Danny Pomanto dan pendukungnya saatnya menunjukkan penghormatannya pada kepentingan hukum bukan pada kepentingan golongan.
Berbahaya kalau di pikiran masyarakat ditanamkan untuk tidak percaya putusan hukum.
“Putusan itu tidak boleh membuat masyarakat terbelah lantas konflik,” tulis Aswar mengomentari putusan MA.
Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Juru Bicara MA Suhardi juga sudah mengkonfirmasikan putusan majelis hakim.
Ketua majelis sidang dipimpin oleh Supandi.
Dua hakim anggotanya adalah Iis Sudaryono, dan Yodi Martono.