Sengketa Pilwali Makassar

Kasasi KPU Makassar Ditolak MA, Apakah Masih Bisa Ajukan ke MK? Ini Jawaban Kuasa Hukum Appi-Cicu

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2019-2024, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) memberikan orasi politik saat deklarasi di Najungan Pantai Losari, Rabu (22/11/2017). Pasangan Danny-Indira Mulyasari sejauh ini telah mengantongi dukungan dari beberapa partai seperti PKPI, PAN, PPP, Gerindra, PKS, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Idaman. tribun timur/muhammad abdiwan

Baca: 9 Tanda Cowok Selingkuh di Belakangmu, No 3 & 7 Jangan Sepelekan!

Gugatan

Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdullah Mansur KPU melakukan kasasi terhadap gugatan pasangan calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) ke Mahkamah Agung.

Kasasi yang diajukan KPU Makassar setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menerima gugatan pasangan Appi-Cicu.

Baca: Dukung MB-Asman, Perindo Sulsel: Masyarakat Enrekang Akan Rugi Jika Kotak Kosong Menang

Baca: Pilwali Makassar - Rumah Danny Pomanto Sepi Pasca Putusan MA

Appi-Cicu mengugat KPU Makassar dengan tuntutan menggugurkan pasangan Ramdhan - Indira sebagai Walikota, karena memanfaatkan jabatan melakukan manuver politik di Makassar.

Danny Pomanto dinilai telah melakukan pelanggaran oleh tim Appi-Cicu sehingga ia digugat ke PT TUN Makassar. (*)

Baca: Pimpinan Universitas Cokroaminoto Makassar Silaturahmi di Tribun Timur

Baca: Hasil Survei Kompas: Elektabilitas Jokowi Naik, Prabowo dan Gatot Justru Turun. Ini 2 Penyebabnya

Berita Terkini