Baca: 9 Tanda Cowok Selingkuh di Belakangmu, No 3 & 7 Jangan Sepelekan!
Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Abdullah Mansur KPU melakukan kasasi terhadap gugatan pasangan calon Walikota Makassar Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) ke Mahkamah Agung.
Kasasi yang diajukan KPU Makassar setelah putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar menerima gugatan pasangan Appi-Cicu.
Baca: Dukung MB-Asman, Perindo Sulsel: Masyarakat Enrekang Akan Rugi Jika Kotak Kosong Menang
Baca: Pilwali Makassar - Rumah Danny Pomanto Sepi Pasca Putusan MA
Appi-Cicu mengugat KPU Makassar dengan tuntutan menggugurkan pasangan Ramdhan - Indira sebagai Walikota, karena memanfaatkan jabatan melakukan manuver politik di Makassar.
Danny Pomanto dinilai telah melakukan pelanggaran oleh tim Appi-Cicu sehingga ia digugat ke PT TUN Makassar. (*)
Baca: Pimpinan Universitas Cokroaminoto Makassar Silaturahmi di Tribun Timur
Baca: Hasil Survei Kompas: Elektabilitas Jokowi Naik, Prabowo dan Gatot Justru Turun. Ini 2 Penyebabnya