Sengketa Pilwali Makassar
Pilwali Makassar - Rumah Danny Pomanto Sepi Pasca Putusan MA
Sementara pagar rumah Danny tampak tertutup dengan sebuah mobil parkir di dalamnya
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Danny Pomanto dan Indira
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA), Senin (23/4/2018), memutuskan menolak upaya hukum Kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Informasi yang diperoleh Tribun, pukul 14.28 wita, amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1 MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak.
Pasca keluarnya putusan MA ini, rumah Danny Pomanto di Jl Amirullah tampak sepi.
Di depan rumah hanya terparkir belasan motor dan beberapa mobil, serta security yang menjaga.
Tampak juga sebuah mobil patroli polisi terparki.
Sementara pagar rumah Danny tampak tertutup dengan sebuah mobil parkir di dalamnya. (*)