Sengketa Pilwali Makassar

Kasasi KPU Makassar Ditolak MA, Apakah Masih Bisa Ajukan ke MK? Ini Jawaban Kuasa Hukum Appi-Cicu

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2019-2024, Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) memberikan orasi politik saat deklarasi di Najungan Pantai Losari, Rabu (22/11/2017). Pasangan Danny-Indira Mulyasari sejauh ini telah mengantongi dukungan dari beberapa partai seperti PKPI, PAN, PPP, Gerindra, PKS, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Idaman. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

 MAKASSAR, TRIBUN - Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar atas putusan PT TUN Makassar terkait pembatalan pencalonan Wali kota Makassar Danny Pomanto-Indira.

"Amar Putusan No 250 K/TUN/PILK ADA/2018 Dengan Pemohon KPU Kota Makassar dan Termohon 1. MUNAFRI ARIFUDDIN, SH., 2. Drg. A. RACHMATIKA DEWI YUSTITIA IQBAL dinyatakan ditolak," demikian petikan putusan tersebut.

Dengan penolakan ini, berarti KPU tidak akan mencetak surat suara dengan gambar pasangan nomor urut 2, M Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari.

Baca: Indira Mulyasari Lakukan Hal Ini Tepat di Hari Kasasi KPU Makassar Ditolak MA

Baca: Ini Bukti Amien Rais Fans Berat Prabowo, Kali Ini Sebut Jokowi Sipil Tapi Otoriter. Gaduh Lagi?

Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham SH angkat bicara soal putusan tersebut.

Kuasa Hukum Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, Irfan Idham SH (hasim arfah/tribun-timur.com)

Ia menganggap usai putusan itu, tak ada lagi upaya hukum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Olehnya, ia meminta kepada KPU Makassar untuk mengeksekusi putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Baca: Usai Sebut Politik Sesat dan Partai Setan, Amien Rais Kini Bilang Jokowi Otoriter: Ini Bahaya

Baca: Pilwali Makassar - Ratusan Polisi Jaga Ketat Kantor PTTUN Makassar

"Sudah tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan keputusan MA sudah final, KPU wajib menindaklanjuti putusan dengan mengeluarkan SK baru yang mencoret pasangan DIAMI (Danny Pomanto-Indira Mulyasari)," ujarnya kepada tribun-timur.com, Senin (23/4/2018).

Ia juga berkomentar terkait adanya upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau MK hanya menangani sengketa hasil. Tidak ada mekanisme menggugat ke MK ini murni sengketa tata usaha negara," katanya. 

Baca: Mobil Dinas Pemkab Maros Dipreteli, Begini Reaksi Kabag Aset

Halaman
12

Berita Terkini