Pemkab dan DPRD Luwu Timur Setuju Cabut Perda Izin Gangguan, Ini Alasannya

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati dan Wakil Ketua 1 DPRD Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dan Muh Siddiq BM

Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - DPRD Luwu Timur dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melaksanakan rapat paripurna dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur, Selasa (17/4/2018).

Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muh Siddiq BM dan dihadiri seluruh perwakilan fraksi.

Hadiri pula Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachry Syam beserta sejumlah kepala dinas.

Dalam rapat itu, Pemkab dan DPRD Luwu Timur setuju dua Ranperda yakni tentang Pencabutan Perda Luwu Timur no 8 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut.

Serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Luwu Timur No 5 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan.

Siddiq mengatakan pencabutan Perda Luwu Timur no 8 tentang Retribusi Izin Gangguan atas perintah peraturan yang berlaku.

"Aturannya Permendagri no 19 tahun 2017 mencabut aturan izin gangguan/ho," kata Siddiq kepada TribunLutim.com usai rapat.

Berita Terkini