TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Muhammad Gani Sirman (60 tahun), satu dari lima tersangka kasus proyek taman kota, pengadaaan pohon penenuh jenis ketapang kencana (Terminalia mantaly), membeberkan dugaan keterlibatan Wali Kota -non aktif- Makassar Muh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto di proyek APBD Kota senilai Rp 6,9 miliar.
Dugaan keterlibatan Danny, dia beberkan dengan kalimat; "Masak saya yang jadi tersangka, saya tak pernah pakai uangya. Saya cuma plt (pelakasan tugas). Padahal ada fee proyek 30 persen untuk disetorkan ke wali kota dan itu berdasarkan komitmen proyek," ujar Gani Sirman dalam jumpa pers di sebuah warung makan di Jl Hertasning Makassar, Minggu (15/4/2018) siang.
Baca: Jawaban Mengejutkan Menteri Susi Saat Disebut The Next Wapres Oleh Hotman Paris
Baca: Sahabat Bongkar Keadaan Jessica Iskandar Hingga Minggat ke Amerika & Tinggalkan Perbukers
Baca: Jelang Laga Sore Nanti, Ini Kata Pemain PSM dan Barito Putera
Didampingi pengacaranya, M Syahrir Cakkari, Gani menegaskan pengungkapan kasus tidak ada hubungannya dengan Pilwali Kota Makassar 2018.
“Ini murni pembelaan saya di mata hukum.”
Gani bersumpah dan berani membeberkan keterlibat wali kota ini sebab dia mengaku memiliki rekaman pembicaraan dengan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup terkait penyetoran 30% ke atasannya.
Gani adalah mantan Asisten II bidang ekonomi Pemkot Makassar.
Dia jadi tersangka karena saat kasus ini terjadi dia juga plt Dinas Pertamanan dan Kebersihan dan plt Kadi Koperasi dan UKM Kota Makassar ini, membeberkan bahwa tiap proyek yang ditangani dinasnya, ada komitmen fee project ke Wali Kota yang disetor melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran (BPKA) Pemkot Makassar, Erwin Haiyya.
Danny belum berekasi atas tudingan ini.
Dua pekan terakhir, petahana wali kota ini banyak menghabiskan waktu di Jakarta.
Namun, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Makassar, Umar SH, meminta Gani Sirman tak asal menuding.
“Buktikan di pengadilan,” katanya kepada Tribun-Timur.com, petang kemarin.
Kronologi Kasus Pohon Ketapang Kencana