Ngeri! Mantan Pejabat yang Kini Tersangka Polda Ungkap Fee Proyek 30 % ke Wali Kota Makassar

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pertamanan Makassar Gani Sirman saat menggelar konferensi pers di Warung Rawit, Jalan Hertasning Makassar, Minggu (15/4/2018). Gani Sirman menyatakan jika dalam proyek yang ditanganinya terdapat fee proyek sebesar 30 persen disetorkan ke Wali Kota Makassar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Anggaran (BPKA) Pemkot Makassar. tribun timur/muhammad abdiwa

Januari dan Februari 2018 lalu, penyidik dari sub direktorat 3 Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sudah dua kali memeriksa Danny, bersama 20 pejabat pemkot lain.

Hingga, Minggu (15/4/2018) lalu, Erwin Haiyya masih ditahan di sel Mapolda Sulsel, sebagai tersangka utama kasus ini.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, saat jumpa pers di Warkop Siama, Selasa (9/1/2018). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi proyek penanaman Pohon Ketapang Kencana. Adapun keempat orang tersangka yakni Mantan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) kota Makassar, Abdul Gani Sirman. (TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN)

Gani Sirman berbicara sekitar delapan menit di depan belasan awak media.

Dia mengungkapkan sebelum proyek pohon ketapang jalan, sudah ada komitmen fee proyek untuk masuk ke balai kota Makassar.

"Saya sudah sampaikan ini dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, penyetoran fee 30 persen melalui Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Gani bercerita, selama 8 bulan 3 kepala dinas, bulan 1-5, Drs Aziz Hasan MSi yang membuat kerangka acuan dan harga perkiraan sendiri (HPS), pengajuan lelang tahap pertama, bulan Mei Aziz diganti Drs Syahruddin.
Syahruddin meninggal dunia bulan Juli 2016.

Saat itu, Gani Sirman melanjutkan ke tahap kedua lelang dengan mengacu dalam HPS Aziz Hasan.

Kemudian, dia menjelaskan komitmen ini ditetapkan saat Aziz jadi kepala dinas.

"Nanti pada saat saya menjabat Plt, baru penyetoran 30 persen dilakukan oleh bendahara keuangan Hasrullah Tappu ke BPKD," katanya.

Gani merasa aneh setelah pensiun, Aziz kembali jadi kepala dinas Lingkungan Hidup dan mengajukan kembali APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,7 miliar untuk kegiatan penanaman pohon ketapang.

"Anehnya, proyek yang mengerjakan proyek ini adalah salah satu rekanan yang ikut dalam pekerjaan proyek 2016, bahkan sebagai tersangka pada kasus Ketapang ini," katanya.

Sehingga, dia menganggap hanya melakukan pembayaran sesuai dengan HPS dan kerangka acuan dari Aziz Hasan.
Supervisi KPK

Dalam siaran pers yang diterima Tribun-Timur.com akhir pekan lalu, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang mengatasnamkan diri Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), Senin (16/4/2018) hari ini, berencana melaporkan kasus ini ke KPK di Jakarta.

Akan melakukan aksi demonstrasi meminta kepada Komisi Pemberantasa Korupsi untuk melakukan supervisi terkait sejumlah kasus yang ditangani pihak Polda Sulsel.

"Ya saya sudah di Jakarta dan besok kami akan meminta pihak KPK untuk men supervisi kasus ketapang, gendang dua. Apalagi saat ini tersangka dalam kasus pohon ketapang telah terbuka menyampaikan jika ada fee proyek 30% yang diperintahkan oleh Walikota Non aktif" jelas Andi Etus Mattumi, Kordinator KP-GRD.

Halaman
123

Berita Terkini