TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani digiring ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dalam proses pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (12/3/2018).
Berkas perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap (P21).
Baca: 6 Fakta Ahmad Abdul Desain Grafis Satu Satunya Pria Indonesian Idol 2018, No 3 Salut Deh
Baca: 4 Hari Seleksi, Sidrap United Jaring Pemain Sebanyak Ini
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengungkapkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan, meskipun status tersangka sudah tersemat kepada Ahmad Dhani sejak akhir November lalu.
"Jadi kami memerlukan ahli forensik di kantor lain, dan proses penahanan malah habis waktu, sehingga kami harus mengeluarkan dari tahanan. Jadi kami ambil kesimpulan tidak ditahan," ujar Kombes Mardiaz.
Baca: Video Detik-Detik Marion Jola Tersingkir di Indonesian Idol. Padahal Dipuji Ari Lasso Lho
Baca: KPK Sebut Sulbar Masuk 10 Daerah Target Pendampingan Kasus Korupsi 2018
Polisi menganggap Dhani tetap bersikap kooperatif. Ia selalu memenuhi panggilan dan memberikan alasan jika tidak hadir.
"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang, dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," tuturnya.
Baca: Selain Disuruh Berhijab, Ini Pesan Mulia Ustad Abdul Somad ke Syahrini, Princess Pun Siap Laksanakan
Baca: 5 Kabupaten di Sulbar Pontesi di Guyur Hujan Malam Ini
Selain menggiring Dhani ke Kejari, polisi juga menyertakan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit HP, satu buah e-mail beserta password, satu buah akun Twitter dengan nama ADP, dan sebuah SIM card HP," papar Mardiaz.
Baca: Kampanye di Maricayya Bantaeng, Begini Harapan Warga Untuk Sumangana
Baca: Usai Deddy Corbuzier, Giliran Mantan Istrinya Ungkap Kelakuan Chika Jessica. Netizen: Gak Nyangka
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke pihak kepolisian, gara-gara cuitan sarkatis di akun media sosial Twitter-nya.
Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapa pun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi. Dhani dijerat pasal 28 UU ITE, dan terancam hukuman enam tahun penjara. (*)
Baca: Pagi Ini, Pjs Bupati Bone Telekonfrensi dengan Oase Kabinet Kerja, Bahas Apa Ya?