TRIBUN-TIMUR.COM - Sekali lagi ini pelajaran bagi umat untuk tidak mudah terperdaya dengan iming-iming berangkat menunaikan ibadah umrah dengan biaya tidak masuk akal.
Cukuplah pelajaran dari Biro Perjalanan Haji dan Umrah, First Travel, jadi petaka dan merugikan puluhan ribu umat yang bermimpi menginjak Tanah Suci.
Enam orang saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus penipuan juga penggelapan oleh First Travel di Pengadilan Negeri Depok mengungkap lembar baru, Rabu (8/3/2018).
Baca: Foto Jadul Beredar, 2 Kali Nikah, dan Kini di DPR RI, Terkuak Total Kekayaan Desy Ratnasari
Baca: Ponakan Out dan Sedang Tunggu Anak Lahir, Dokter Reisa Broto Asmoro Alami Hal Tak Disangka Ini
Baca: TOP NEWS: Akhirnya Terkuak Penyebab Ahok Ceraikan Istri. Karena Veronica Jujur Akui Selingkuh
Keenamnya menuturkan cara dan trik Andika Cs meyakinkan agen untuk menarik ribuan jemaah.
Tiga bos First Travel, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, ditangkap pada Agustus 2017.
Perusahaan tersebut juga akhirnya tak beroperasi lagi karena dibekukan.
Ketiganya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah.
Mereka diduga menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar untuk kepentingan pribadi. First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah akan diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Namun, pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu para korban tak kunjung diberangkatkan.
Dalam kesaksiannya, keenam saksi mengaku tertarik bergabung karena harga promo yang sangat murah yakni Rp 14,3 juta.
Padahal harga tersebut jauh di bawah standar paket umroh di biro perjalanan lain yang mematok harga di atas Rp 23 juta.