Soal PK, Ini Kabar Buruk Buat Ahok dan Pendukung Beratnya dari Mahkamah Agung

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama

"Kematian tidak bisa ditukar dengan apa pun, jadi orang berusaha menghindari," katanya.

Keadaan yang bisa membuat perkara ditinjau kembali lebih dari sekali yakni jika ada putusan yang bertentangan satu dengan lain.

Misalnya, penggugat menang di pengadilan tata usaha negara (PTUN), tetapi kalah di ranah perdata sehingga tidak bisa dieksekusi.

"Kalau itu sudah masuk masalah substansi, kami tidak bisa berpendapat," katanya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengajukan PK atas vonis perkaranya ke MA pada 2 Februari 2018.

PK tersebut terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.

Dalam memori PK yang diajukan, Ahok membandingkan putusan hakim terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan putusan hakim terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Vonis terhadap Buni Yani dianggap sebagai bukti baru (novum).

PK yang diajukan kuasa hukum Ahok juga beralasan bahwa majelis hakim khilaf atau keliru dalam pengambilan keputusan lantaran saksi yang diajukan pihak Ahok ada yang tidak dipertimbangkan dan Ahok langsung ditahan

PK Sudah Sampai di MA

Proses peninjauan kembali kasus penodaan agama yang melibatkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan memasuki tahap baru.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, kuasa hukum Ahok dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang pekan lalu.

"Sudah selesai penandatanganan (BAP oleh kuasa hukum dan JPU), sudah di bagian pidana dan siap diproses untuk ditindaklanjuti apa yang disampaikan majelis," kata Jootje saat dihubungi, Senin (5/3/2018).

Setelah berkas tersebut ditandatangani, berkas perkara segera ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

"Perkara sudah di bagian pidana dan sedang diproses dikirim ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini