Moratorium Proyek Infrastruktur, Middle Ring Road Makassar Tetap Jalan

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan Middle Ring Road (MRR) yang terkam dengan kamera Drone di Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (29/3/2018).Proyek ini sudah menghubungkan antara Jl Perintis Kemerdekaan (depan Kampus Stimik Dipanegara) Kecamatan Tamalanrea dengan Jl Dr Leimena Kecamatan Panakkukang.

Ditambahkan Malik, kontraktor yang saat ini mengerjakan proyek jalan lingkar dalam kota dengan tembusan antara Perintis Kemerdekaan dengan Jl Dr Leimena itu adalah kontraktor yang berpengalaman.

Salah satu proyek yang berhasil ia kerjakan adalah pembangunan Jembatan Fly Over Makassar.

Dengan pengalaman itu, ia pun mengaku optimis proyek bisa berjalan dengan lancar dan selesai target.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Basuki mengatakan penundaan pelaksanaan proyek infrastruktur sementara ini diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja dan pengguna layanan konstruksi.

Penghentian sementara hanya dilakukan terhadap pekerjaan konstruksi layang yang termasuk dalam delapan kriteria yang telah ditetapkan Komite Keamanan Konstruksi (KKK). Pekerjaan konstruksi bukan layang terus dilanjutkan. Penghentian sementara dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh oleh KKK.

Delapan kriteria proyek yang dievaluasi adalah pekerjaan yang (1) menggunakan balok/gelagar-I beton langsing, (2) menggunakan sistem hanging scaffolding, (3) menggunakan sistem balance cantilever precast/in situ, (4) menggunakan sistem launcher beam/frame, (5) memiliki tonase besar, (6) mempunyai rasio kapasitas angkat terhadap beban kurang dari 5, (7) mempunyai faktor keamanan sistem bekisting kurang dari 4, dan (8) menggunakan sistem kabel.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 36 proyek yang pengerjaan konstruksi layangnya dihentikan sementara dan dievaluasi, terdiri dari 32 proyek jalan tol, 3 proyek konstruksi kereta api ringan (light rail transit/LRT) dan 1 proyek jalur kereta api dwiganda (double double track/DDT). Surat perihal pemberhentian sementara pekerjaan konstruksi layang telah disampaikan Menteri Basuki per tanggal 21 Februari 2018 kepada perusahaan konstruksi baik BUMN maupun swasta yang mengerjakan proyek-proyek tersebut, serta kepada para Kepala Balai/Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. (*)

Berita Terkini