TRIBUN-TIMUR.COM - Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditetapkan hari ini.
Status tersangka atau tidak, kini berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Immanuel Ebenezer ditangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Ia ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Pancoran Indah V, Jakarta Selatan.
Operasi tangkap tangan KPK itu, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
OTT merupakan metode penindakan, KPK menangkap langsung pelaku tindak pidana korupsi saat mereka sedang melakukan aksi.
Misalnya menerima atau menyerahkan suap.
Sementara Sertifikasi K3 merupakan proses penilaian dan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Dalam kasus tersebut, Immanuel Ebenezer dan belasan orang diamankan KPK.
KPK bakal mengumumkan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk Immanuel Ebenezer selaku pejabat di Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka itu, pada Jumat (22/8/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pihaknya sudah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus yang menjerat Ebenezer.
Selanjutnya, KPK sudah menetapkan status hukum Wamenaker dan pihak lainnya.
"Tadi malam sudah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan."
"Sebelum 1x24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK terkait Sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi dalam keterangan terbaru di hadapan awak media, Jumat.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan detail status tersangka dari Ebenezer.