Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - PPA Satreskrim Polres Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rekonstruksi kasus aborsi di dua tempat berbeda, Rabu (31/1/2018).
KBO Satreskrim PPA Polres Majene, Ipda M Rayendra Rizqilla, memandu rekonstruksi ulang itu.
Rekontruksi itu melibatkan lima perempuan yang merupakan tersangka.
Lokasinya di Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur dan Tanjung Rangas, Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Kelima tersangka yakni, Andi Iin Indrayani (27) pemilik janin, warga Lingkungan Lembang, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Majene.
Baca: Kasus Aborsi di Majene Libatkan Dua Petugas Medis, Ini Kisahnya
Fridayanti (30) sebagai penyedia jasa aborsi, warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur.
Siti Suhra (28) sebagai penyedia obat, warga Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.
Nurmadina (21) warga Lingkungan Battayang, Kecamatan Banggae, turut membantu dalam proses aborsi dan FS (16) warga Kelurahan Lembang, juga turut membantu proses aborsi.
"Kelima tersangka memperagakan 39 adegan, masing-masing mengulang peran awal mereka dalam proses aborsi. Ini bertujuan untuk melengkapi BA penyidik," kata Ipda M Rayendra Rizqilla kepada TribunSulbar.com, Kamis (1/2/2018).
Fridayanti yang disebut sebagai penyedia jasa aborsi yang berprofesi sebagai bidan mengaku memberi obat aborsi jenis Gastrul terhadap Iin untuk diminum.
Dan memasangkan obat jenis Degancara (obat penggugur kandungan) sebanyak dua butir.
Baca: Aborsi, Oknum Bidan Desa Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selain itu, Fridayanti juga memasang satu butir obat ke dalam alat vital Iin empat hari sebelum aborsi di Tanjung Rangas, Kelurahan Rangas, Banggae Timur, di rumah seorang warga.