Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aborsi, Oknum Bidan Desa Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selain dia, pasangan tak resminya yang berinisial IT asal Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong juga terancam hukuman yang sama.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Samsul Bahri

TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI-Seorang oknum bidan di salah satu kecamatan di Sinjai terancam hukuman penjara 15 tahun.

Oknum bidan tersebut berinisial SY (29). Dia terancam hukuman penjara 15 tahun karena melakukan aborsi. Aksinya pun sempat menggemparkan warga Sinjai.

Selain dia, pasangan tak resminya yang berinisial IT asal Desa Biji Nangka, Kecamatan Sinjai Borong juga terancam hukuman yang sama.

Baca: Penelitian: Dari 10 Mahasiswa Makassar yang Seks Bebas, 7 Tanpa Pelindung, 4 Pernah Aborsi

"Kedua-duanya terancam hukuman 15 tahun penjara. Baik perempuan maupun laki-lakinya. Mereka melanggar UU No 3 Perlindungan Anak dan Perempuan Pasal 77 junto 44 sub 556," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan kepada Tribunsinjai.com, Kamis (16/3/2017).

Awal penemuan bayi milik SY ini ditemukan oleh tetangganya di bawah kolong rumah di salah satu desa di Sinjai, pada Rabu (15/3/2017) malam.

Baca: Aborsi, Mahasiswi Ini Diciduk Polisi Polsek Rappocini

Penemuan itu pun dilaporkan ke Kepala Desa Bontosinala, Sinjai Borong. Lalu Kepala Desa Bontosinala Mappanyukki melaporkan penemuan itu ke Mapolres Sinjai untuk ditangani secara hukum.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved