Wali Kota Danny Bicara PLTSa di FGD Ika Teknik Unhas di Gedung BPPT. Ini Masalahnya?

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Ir M Ramdhan Pomanto saat membawakan materi di FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018).

Baca: Alumni Unhas Ini Tolak SYL Dapat Gelar Profesor, Berikut Alasannya

Baca: Cegah Pemalsuan, Pengamat Politik Unhas Imbau KPU Wajib Verifikasi Mulai Ijazah SD

Selain faktor regulasi, mahalnya teknologi yang digunakan dan investasi yang dikeluarkan juga menjadi kendala besar. “Namun, masalah fee ini jelas bisa menimbulkan masalah hukum. Itu sebabnya Pemda (Pemkot Makassar) enggan untuk mengeksekusi PLTSa ini,” ujarnya.

Tipping fee adalah biaya yang dikeluarkan anggaran pemerintah kepada pengelola sampah, berdasarkan jumlah yang dikelola per ton atau satuan volume (m3).

Suasana FGD Ika Teknik Unhas di Aula Gedung Menara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (20/1/2018). (handover)

Pembicara lain yang hadir Elis Heviati Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM. Topik yang akan dibawakan Pemaparan regulasi EBTKE pada PLTSa dan dampaknya terhadap iklim investasi di Indonesia.

Baca: Dikabarkan Mahasiswanya Terlibat Penipuan Prostitusi Online, Ini Kata Pihak Unhas

Baca: Teknik Universitas Hasanuddin Juara K2R di ITB

Tampil pula memaparkan materi Agus Saefuddin MSi (kepala Sub Direktorat Sarana dan Prasarana Direktorat Pengelolaan Sampah, Kementrian LH dan Kehutanan). Berikutnya Paul Butarbutar (Direktur Green Finance Asia South Pole).

Lalu Dr Sri Wahyono (Direktur Pusat Teknologi Lingkungan BPPT), Jacky Latuheru (Senior Researcher, SMW & Energy Consultant), Ir Ilham Hatta Manangkasi MT APU (PT Dimensi Barumas Perdana), dan Ikhsan Asaad (GM PT PLN Distribusi Jakarta).

Kepastian dari Pemerintah

Pemateri Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar menjelaskan, terkait pembiayaan atau financing, PLTSa itu sangat memungkinkan jika kepastian investasi didapatkan dari pemerintah.

Adapun syarat terkait investasi PLTSa ini bersifat umum dan khusus terkait dengan pengelolaan sampah. Hal tersebut meliputi beberapa hal, seperti resiko, manajemen, kebijakan pemerintah dan lainnya.

Baca: Begini Cara Mahasiswa FKM Unhas Ajak Warga Konsumsi Pangan Lokal

Baca: Surga Karang Laut di TN Togean, Penyelaman Tim Diving Mapala 09 FT Unhas. Lihat Foto-foto Indahnya

“Pemerintah daerah perlu melihat dengan jelas kemampuan dari pengusul project. Dan harus melalui proses tender yang baik,” kata Direktur Green Finance Asia South Pole Paul Butarbutar

Halaman
1234

Berita Terkini