"Dari cara ngomongnya, gaya bahasa Sunda, bahasa Sundanya anak-anak Bandung. Kita pastikan anak-anak berumur, kurang lebih 7 tahun, 10 tahun, dan 13 tahun. Dan tiga-tiganya tidak bersaudara," ungkap Umar.
Baca: Masih Ingat Faisal? Pemeran Gilang dalam Sinetron Cinta SMU. Siapa Sangka Begini Nasibnya Sekarang
Dijual ke komunitas paedofil, kata polisi
Selain mengindikasikan keterlibatan orang tua anak-anak yang menjadi korban, menurut Umar, ada indikasi video itu dibuat secara professional oleh sindikat tertentu.
Hal itu, sambungnya, terlihat dari juru kamera yang mampu mengarahkan para pemain, yakni si korban maupun pelaku perempuan dewasa.
Di hadapan wartawan, Umar Surya Fana mengindikasikan bahwa video itu diproduksi untuk kemudian dijual ke komunitas paedofil.
Baca: IGI Maros Curhat Soal Tunjangan Kinerja, Begini Tanggapan Irfan AB
Pejabat Polda Jabar mengatakan bahwa video itu kemungkinan diproduksi untuk kemudian dijual ke komunitas paedofil.
"Indikasinya seperti itu. Cuma kita masih dalami, apakah dijualnya untuk komunitas dalam negeri atau luar negeri," katanya.
Dengan motif seperti itu, Polda Jabar mengakui terungkapnya video ini kemungkinan menunjukkan ada pergeseran konsumen terkait kejahatan seksual anak.
Baca: 181 Pasangan Ilegal Ajukan Akta Nikah di Pengadilan Agama Bantaeng
Biasanya, lanjut Umar, korbannya adalah anak perempuan dengan pelaku pedofil laki-laki dewasa atau anak laki-laki dengan pedofil laki-laki dewasa.
Namun untuk kasus ini, korban adalah anak laki-laki dengan pelaku wanita dewasa.
"Ini mungkin ada pergeseran demand (permintaan) Karena seperti kita tahu, tidak ada penyediaan jasa atau barang, tanpa ada pesanan atau demand-nya. Ini tampaknya, demand-nya agak bergeser sekarang, pelaku pedofilinya perempuan dewasa, korbannya anak laki-laki," kata Umar.
Baca: Giliran Kapolda Sulsel Sambangi PDIP, Bicara Pilkada Yah?