Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar segera memutuskan hasil sidang praperadilan seorang pengusaha ternama di Sulawesi Selatan, Jen Tang.
Sidang putusan ini setelah melalui proses tahapan persidangan, mulai pembacaan isi gugatan sampai mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.
Hakim Pengadilan akan menyimpulkan penetapan Jen Tang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara oleh Kejaksaan sah atau tidak.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri bahwa sebelum masuk pembacaan putusan, akan diawali dengan pembacaan kesimpulan oleh tersangka selaku pemohon dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai termohon.
"Kami belum tahu apakah apakah hari ini langsung putusan setelah pembacaan kesimpulan atau dilanjutkan besok. Tapi biasanya diumumkan ketika mau menutup sidang," ujarnya.
Jen Tang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulselbar karena menilai penetapanya tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sewa lahan negara di Kelurahab Buloa, Kecamatan Tallo.