Apakah Penetapan Tersangka Jen Tang Sah Atau Tidak ? Pengadilan Segera Putuskan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soedirjo Aliman Alias Jen Tang menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/5/2016). Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) jadi terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan kuitansi yang dilaporkan oleh PT Timurama. Dalam laporanya tersangka diduga melakukan pemalsuan kuitansi No 007. Kuitansi itu terkait pengembalian ganti rugi lahan Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama. tribun timur/muhammad abdiwan

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar segera memutuskan hasil sidang praperadilan seorang pengusaha ternama di Sulawesi Selatan, Jen Tang.

Sidang putusan ini setelah melalui proses tahapan persidangan, mulai pembacaan isi gugatan sampai mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli.

Hakim Pengadilan akan menyimpulkan penetapan Jen Tang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara oleh Kejaksaan sah atau tidak.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri bahwa sebelum masuk pembacaan putusan, akan diawali dengan pembacaan kesimpulan oleh tersangka selaku pemohon dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai termohon.

"Kami belum tahu apakah apakah hari ini langsung putusan setelah pembacaan kesimpulan atau dilanjutkan besok. Tapi biasanya diumumkan ketika mau menutup sidang," ujarnya.

Jen Tang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Sulselbar karena menilai penetapanya tidak sesuai prosedur dan dianggap cacat hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sewa lahan negara di Kelurahab Buloa, Kecamatan Tallo.

Berita Terkini