KY dan KPK Awasi Hakim Yang Sidangkan Praperadilan Jen Tang

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjalani pemeriksaan terkait kasus dokumen palasu di Kantor Kejaksaan tinggi Sulselbar, Makassar, Rabu (7/1/2014). Jentang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan sengketa seluas 4.300 meter persegi di Jl AP Pettarani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau dan mengawasi proses sidang praperadilan Soedirjo Aliman alias Jen Tang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (16/11/2017) besok.

Pemantauan ini setelah Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi resmi melayangkan surat kepada dua lembaga itu untuk ikut bersama sama mengawasi sidang gugatan Jen Tang.

Asisten Koordinator KY Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi Damayanti mengatakan semua yang perkara yang menjadi perhatian publik tetap dalam pengawasanya.

"Dari jauh jauh hari kami sudah membicarakan ini dan berencana memantau sidang tersebut," kata Ni Putu Dewi kepada Tribun.

KY memantau persidangan Jen Tang terkait etika hakim dalam mengelolah perkara baik dalam sidang maupun luar sidang. Hakim diminta tetap berpedoman pada KEPPH ( Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

Berita Terkini