10 Fakta Persekusi Pasangan Kekasih, No 5 Astaga! RN dan MA Ternyata Beginian saat Digerebek

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persekusi pasangan kekasih di Tangerang, Banten.

Baca: Menyakitkan! Yati Ungkap Umi Pipik Tak Hanya Rebut Sunu, Ternyata Suci Si Istri Juga Diajak Begini

Baca: Baru Ditinggal Mati Suami, Kok Ririn Ekawati Mau Dicium Pria Ini? Terkuak Fakta & Alasan Mengejutkan

"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.

Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Berita Terkini