Baca: Menyakitkan! Yati Ungkap Umi Pipik Tak Hanya Rebut Sunu, Ternyata Suci Si Istri Juga Diajak Begini
Baca: Baru Ditinggal Mati Suami, Kok Ririn Ekawati Mau Dicium Pria Ini? Terkuak Fakta & Alasan Mengejutkan
"Ini adalah langkah pro aktif dari kepolisian untuk memastikan tidak ada orang yang dapat melakukan tindakan kesewenang-wenangan atau tindakan melanggar hukum dalam hal ini persekusi," kata Sabilul.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah G, T, A, I, S dan N.
Mereka terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan juncto pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)