TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus persekusi sepasang kekasih sedang menjadi sorotan publik.
Pasangan yang masih dirahasiakan identitasnya tersebut menjadi korban persekusi karena dituduh berbuat mesum di sebuah rumah kontrakan.
Berikut 10 fakta terkait peristiwa tersebut.
1. Pasangan kekasih menjadi korban adalah pria berinisiak RN (28) dan wanita berinisial MA (20).
2. Terjadi di rumah kontrakan Kampung Kadu, RT 07, RW 03, Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Sabtu (11/11/2017).
3. Pelakunya adalah warga, termasuk ketua RT dan RW.
4. Mereka melakukan persekusi karena menduga kedua korban sedang mesum.
Baca: Apa Itu Rebo Wekasan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Begini Penjelasannya yang Harus Ditahu
Baca: Orangtua Saksikan Rina Nose Lepas Hijab dan Isu Pindah Agama, Tak Disangka Ini Kemudian Terjadi
Baca: 12 Fakta Mengejutkan Miss International 2017 Kevin Liliana, Siapa Sangka Ini Agama dan Kampusnya
5. Saat digerebek, kedua korban ternyata sedang melakukan aktivitas berbeda.
MA sedang makan di luar, sementara RN sedang berada di kamar mandi.
Saat itu pula, pintu rumah kontrakan sedang terbuka.
6. Warga kemudian memaksa mereka untuk mengaku berbuat mesum.
Tindakan persekusi pun terjadi.