Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Direktur RSUD Salewangan Maros, dr Jonet berjanji segera mengatifkan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) khusus pecandu narkoba, Minggu (12/11/2017).
Jonet menyampaikan, pihaknya segera berkoordinasi dengan dokter yang menangani kasus narkoba.
"Kami segera koordinasikan dengan dokter ahli yang menangani kasus itu. Kami akan berusah untuk mengatifkan IPWL," ujarnya.
Jonet berusaha mengaktifkan IPWL setelah Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri mendesak Pemkab untuk mengambil langkah tegas.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan nomor 293 tahun 2013, RSUD Salewangan ditunjuk sebagai IPWL.
Namun sampai tahun ini, IPWL tersebut tidak pernah aktif. Sementara, pengguna narkoba terus meningkat di Maros. Pemkab dinilai mengabaikan perintah Menkes.
"SK itu dikeluarkan Agustus 2013 lalu. Di dalamnya, RSUD Salewangan ditunjuk sebagai IPWL di Maros. Tapi kok sampai sekarang tidak pernah aktif. Kami desak Pemkab untuk melaksanakan tanggungjawabnya," kata Bakri.
Sejumlah keluarga pemakai narkoba di Maros tidak bisa berbuat banyak, setelah mengetahui pengguna komsumsi sabu dan sejenisnya.
"Kan kalau ada IPWL ini, pengguna maupun pihak keluarga, tidak was-was lagi untuk melaporkan dirinya. Selama ini, mereka semua diam karena takut ditangkap jika melaporkan dirinya," katanya.