Kementerian Kominfo menyamapikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.
Baca: VIDEO: Diguyur Hujan, Begini Kondisi Lalulintas di Depan Warkop Peem Pinrang
Baca: SIM Card untuk Kuota Sekali Pakai Juga Wajib Daftar Pakai NIK dan KK? Ini Jawaban Menkominfo
"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017.
Jelasnya, pelanggan hanya perlu memasukkan NIK dan nomor KK.(*)