Hari Ini, Praperadilan Bupati Takalar Diputuskan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi penjualan lahan pemukiman transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Manggarabombang, Takalar yang berlangsung di pengadilan negeri, Jl Kartini, Makassar, Selasa (12/9/2017). Burhanuddin Baharuddin yang juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati takalar dengan mengeluarkan izin prinsip kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat di Desa Laikang dan Punaga pada 15 Oktober 2015 lalu. Adapun realisasi penjualan lahan seluas 150 hektare itu merugikan negara sebesar Rp 18.507.995.000. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang pembacaan putusan gugatan permohonan praperadilan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi akan digelar, Selasa (31/10/2017) hari ini.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Makassar, Safri kepada Tribun.

Majelis hakim bakal memutuskan penetapan Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar, sah atau tidak.

Hakim yang menyidangkan perkara dipimpin langsung Adam Pontoh.

Bur mempraperadilankan penyidik Kejaksaan, karena menganggap penetapan dirinya sebagai tersangkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara di Desa Laikang, kecamatan Mangaragombang, cacat prosedur.

Adapun isi gugatan prapedilan tersangka, yakni majelis hakim pengadilan diminta mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Kedua menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor 425/R.4/Fd.1/07/2017/ tanggal 27 Juli 2017.

Tentang perintah penyidikan terkait peristiwa pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam sangkaan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah atau pasal 12 huruf e dengan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP Pidana.

Tersangka menilai tidak ada alat bukti yang cukup menunjukan peristiwa unsur pidana dalam penjualan lahan pemukiman transmigrasi di Desa Laikang , Kecamatan Mangaragombang, Takallar

Kedua, menyatakan penetapan Burhanuddin selaku pemohon oleh termohon Kejati dianggap tidak sah berdasarkan surat penetapan tersangka yang didasarkan berdasarkan surat perintah penyidikan.

Ketiga Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon (Kejati Sulselbar) maupun penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon.

Misalnya, penggeledahan, penyitaan, penangkapan atau penahanan yang berkaitan dengan sangkaan primair pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 atau pasal 12 huruf e tentang undang undang tindak pidana korupsi. Keempat, membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara. (san)

Berita Terkini