TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kenaikan gaji dan tunjangan 40 anggota DPRD Pinrang masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Pinrang Alimuddin Budung saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Senin (11/9/2017).
Anggota DPRD Pinrang mendapat kenaikan gaji dan tunjangan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
"Soal nilai kenaikan gaji masih menunggu peraturan bupati," kata Alimuddin.
Alimuddin menyebutkan, Perbup itu sifatnya teknis menentukan besaran gaji dan tunjangan barubagi ketua dan anggota DPRD Pinrang.
Baca: Pendaftaran Panwascam Pinrang Dibuka, Hari Pertama Baru 3 Wanita yang Daftar
"Keputusan besaran tunjangan anggota DPRD Sulsel juga akan diketahui di Perbup, dan tunjangan Legislator provinsi harus termaktub lebih besar dari kabupaten," ucapnya.
"Insya Allah penetapan Perbup akan digelar Oktober 2017 mendatang," kata Alimuddin Menambahkan.
Oleh karena itu, lanjutnya, jumlah kenaikan gaji para legislator belum dapat diketahui nominalnya.
"Saat ini, gaji legislator Pinrang bekisar Rp 11 juta hingga Rp 12 juta," ucap Alimuddin.
Baca: Hati-hati, Ada Uang Palsu Beredar di Pinrang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang kini mencapai Rp 70 miliar lebih, dari 411.565 jumlah penduduk.
Untuk diketahui, gaji anggota DPRD bakal naik rata-rata 100 persen atau lebih dari Rp 35 juta per bulan atau Rp 500 juta per tahun.(*)