TRIBUNJENEPONTO.COM, TAMALATEA - Dua remaja berinisial HG (18) dan DS (17) diringkus Satnarkoba Polres Jeneponto, di Kampung Boyong Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea, Sabtu (12/08/2017).
Kedua remaja asal Kampung Tamanroya, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea itu diringkus atas kepemilikan satu saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Sekarang sudah kita ambil keterangannya guna mengungkap asal sabu itu," kata Kasat Narkoba Polres Jeneponto AKP Suardi.
Penangkapan keduanya, menurut Suardi, berdasarkan atas laporan masyarakat.
"Dari informasi itu kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan, hasilnya dua tersangka berhasil diciduk secara bersamaan," ujar Suardi.
Kini keduanya beserta barang bukti diamankan di ruang Satnarkoba Polres Jeneponto.(*)