Buru Status
Akad nikah tidak “menyelesaikan” cinta Awal dan Awalia.
Keduanya bocah ini kini berburu status pernikahan pada Pengadilan Agama Bulukumba.
"Tadi pagi (kemarin pagi) pihak keluarga Awal-Awalia sudah bermohon untuk disidangkan agar mendapat kompenisasi cukup umur karena sudah terlanjur dinikahkan sebelumnya," kata Kepala Tata Usaha (KTU) Kementerian Agama Bulukumba Muh Yunus, kemarin siang.
Sudah Pacaran
KUA Kindang Bulukumba dan KUA Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, sebagai daerah asal Awalia menolak menikahkan pasangan tersebut dengan alasan tidak cukup umur dan tidak ada kompenisasi dari Pengadilan Agama baik dari Bantaeng maupun dari Bulukumba.
Orangtua Awal memotong dua ekor kuda dan satu ekor sapi dengan uang panaik Rp 30 juta ditambah beras 400 liter.
Keduanya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Kepala KUA Kecamatan Kindang, Kaimuddin, menegaskan, pernikahan anak usia dini tidak diperkenankan menurut UU Perkawinan.
“Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun,” katanya.
Orangtua Awal dan Awalia sepakat menikahkan kedua anak mereka karena keduanya sudah sering bertemu serta menyatakan saling mencintai.
Awal dan Awalia sudah dua tahun berpacaran. "Sudah dua tahun pacaran memang dan suka sama suka jadi dikasih menikah, keduanya juga sudah direstui," kata salah seorang teman pasangan penganting baru tersebut, Kartini.(wa ode nurmin/syamsul bahri)