Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri dan Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak dua pernikahan di Sulsel jadi sorotan dalam dua pekan terakhir.
Pernikahan dini dua bocah di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Awal Nurrahman dan Awalia Mar’a, mengakhiri masa lajang pada usia 14 tahun.
Keduanya melangsungkan pesta pernikahan pada Kamis (13/7/2017).
Awal dan Awalia saling jatuh cinta dan sepakat berpacaran sejak masih berusia 12 tahun, kelas enam sekolah dasar.
Di Gowa, Sulawesi Selatan, Sulaeman Daeng Ngampa (62) menikahi Diana, wanita seusia cucunya, 18 tahun.
Meski sama-sama menikah tanpa paksaan siapapun, alias berdasar cinta, dua pasang pengantin itu beda status.
Pertalian cinta Awal dan Awalia bakal berlanjut di pengadilan.
Dua mempelai belia ini sudah mengajukan permohonan sidang untuk memutuskan status pernikahan mereka.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bulukumba KH Cjamiruddin mengatakan, pernikahan Awal dan Awalia di Kampung Asayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, itu ilegal.
"Pernikahan itu tidak sah, kalau kita merujuk UU Pernikahan karena harus cukup umur dan jika tidak cukup umur, maka harus disidangkan terlebih dahulu di Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan kompenisasi," kata Cjamiruddin, Minggu (16/7/2017)
Tetapi, menurut mantan Kepala Kementerian Agama Bulukumba itu, jika merujuk pada syariat Islam, maka pernikahan itu sah jika orangtua keduanya menyetujui dan ada wali masing-masing.
Secangkir Kopi
Terpaut 44 tahun bukan alasan bagi Diana mengabadikan suara hatinya kepada Daeng Ngampa.
Sebelum mengikat janji sehidup semati di Dusun Moncongloe, Desa Paccalekang, Kecamatan Pattalasang, akhir pekan lalu, benih cinta sudah tersemai di hati Diana.