Dijelaskan Irianto, tim terpadu ini memiliki fungsi yang berbeda -beda.
Di mana Polisi dan TNI akan mengawal keamanan masyarakat dan penegakan hukum kepada oknum yang melanggar peraturan, sedangkan Dinas Perhubungan Makassar mengatur tentang letak parkir, dan pemerintah kecamatan sebgai koordinator wilayah, dia bertugas untuk melaporkan aktivitas perparkiran diwilayahnya.
"Alhamdulilah, tim terpadu Parkir Makassar resmi terbentuk, diharapkan aparat yang bertugas di Tim Terpadu ini akan bekerja secara tim agar mimpi bebas juru parkir liar tidak lagi jadi keluhan masyarakat," kata Irianto.
Besar harapan Irianto tim terpadu bisa memberantas jukir liar, pasalnya momentum ramadan ditarget tak ada lagi jukir liar.
Selain itu, Irianto pun berbagi tips kepada masyarkat, jika mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya kepada oknum jukir PD Parkir atau liar, kiranya bisa mengambil tindakan dengan mengabadikan wajah oknum itu.
Mengabadikan gambar bisa dilakukan secara dekat ataupun jauh, jika sudah diidentifikasi wajah pelakunya, itu akan diberikan sanksi oleh Tim Terpadu.
Sekdar diketahui, retribusi parkir yang ditetapkan PD Parkir sebesar Rp 1000 motor, Rp 2000 mobil. Tapi ada letak yang membuat pengendara dibebankan biaya lebih dari Perda Parkir, yakni Rp.3000 motor, dan R0 5000 mobil yang dikuatkan dengan surat Direksi Parkir.
Titik itu berada di Pasar Butung, dan beberapa lokasi yang ada di kawasan Pecinaan di Kecamatan Wajo, Makassar.
Juru parkir yang terdaftar resmi saat ini berjumlah 1363 orang, rata-rata perhari mereka mendapat setoran jukir sebanyak Rp 26 juta.
Terpisah, Kadis Perhubungan Makassar Mario Said mengatakan bahwa parkir yang dikelola oleh PD Parkir itu berada didalam marka jalan.
Sedangkan kata Mario, jika ada pihak yang melakukan aktivitas diluar dari Marka jalan tentunya sudah melaggr peraturan lalulintas.
"Ya kalau ada aktivitas di luar marka, Polisi harus tindak. Sanksinya tilang, atau pidanakan oknum yang membuka jasa parkir di luar marka jalan," katanya.
Ia menambahkan melakukan aktivitas diluar melewati marka jalan akan membahayakan para pengendara yang akan melintas di titik parkir itu. (*)