Chappy dilaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum dan atau pencemaran nama baik dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 310 KUHP dan atau 315 KUHP selanjutnya 368 KUHP.
Akhirnya, Cappy mengundurkan diri dari PT Freeport. Kasus itu berhenti di tengah jalan.
Terakhir, Muchtar terlibat adu jotos dengan Syamsuddin Karlos saat pemakaman Supomo Guntur, mantan Wakil Wali Kota Makassar.
Baca: Kronologis Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Berkelahi di Kuburan Gara-gara Proyek
Baca: Bikin Malu, Dua Anggota DPR Asal Sulsel Berkelahi di Kuburan
Kasus ini bermula ketika MT menyinggung progres pembangunan bendungan Kareloe.
Ia menyebut jika bendungan Kareloe tak jadi maka sebuah kegagalan terbesar dari Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Akhirnya, Syamsuddin dan Muchtar Tompo terlibat adu jotos dusun Bungloe, Desa Bontomate'ne, Kecamatan Turatea, Jeneponto, Minggu (23/4/2017).
Kasus ini pun masuk dalam ranah hukum, mereka berdua saling lapor di Mapolres Jeneponto. (*)