Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Draft Perwali RT/RW Mandek di BPM, Reaksi Wali Kota Makassar

Munafri mengaku belum menerima laporan apapun terkait dokumen tersebut dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin membuka giat pembersihan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses pemilihan Ketua RT/RW di Kota Makassar terancam molor.

Hingga kini, draft Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW belum juga sampai ke tangan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Munafri mengaku belum menerima laporan apapun terkait dokumen tersebut dari Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).

“Draft Perwali belum sampai ke saya. Belum dilaporkan Kepala BPM-nya,” ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Kamis (21/8/)

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Makassar Anshar beum memberikan keterangan saat dikonfirmasi wartawan tribun. 

Sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Muhammad Izhar Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah menyerahkan draft Perwali kepada BPM pasca dilakukan review oleh Inspektorat. 

BPM seharusnya segera mengoordinasikan draft tersebut ke Wali Kota untuk mendapatkan tanda tangan, sebelum nantinya diberi nomor dan disahkan sebagai regulasi resmi.

“Kami sudah serahkan ke BPM untuk ditindaklanjuti sampai ke penandatangan wali kota,” jelas Izhar.

Padahal, regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pemilihan RT/RW di seluruh wilayah Makassar

Tanpa Perwali, proses pemilihan berpotensi berlangsung tanpa kejelasan hukum.

Tahun ini sebanyak 4.965 Ketua RT direncanakan akan dipilih secara langsung oleh warga. Mekanisme yang disiapkan adalah satu suara satu kepala keluarga (KK). 

Kecamatan Rappocini menjadi wilayah dengan jumlah RT terbanyak, yakni 573 RT, dengan 46.783 pemilih.

Disusul Kecamatan Tamalate dengan 565 RT dan 58.442 pemilih, serta Biringkanaya dengan 545 RT dan 65.535 pemilih. 

Sementara Kepulauan Sangkarrang menjadi kecamatan dengan jumlah RT paling sedikit, yakni hanya 57 RT dengan 4.443 pemilih dari total penduduk 15.099 jiwa.

Ketidakpastian regulasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa pelaksanaan demokrasi di tingkat terbawah akan terganggu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved