Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Makassar digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar oleh seorang pemiliki salah satu bengkel ternama yakni Hanz Motor di Jl Veteran Makassar
Kedua instansi itu digugat lantaran dianggap menghentikan proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Lasmaria yang dilaporkan penggugat, Jimmi Hanz.
Baca: Ini Alasan Pria Ini Praperadilankan Polsek Biringkanaya
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum penggugat, K Budi Simanungkalit kepada wartawan. Budi menyebut gugatan praperadilan ini sudah memasuki tahap persidangan penyerahan bukti surat untuk pemphon.
"Pekan depan masih agenda penyerahan bukti," kata Budi. Ia mengaku terpaksa dilayakan karena penyidik dituding berpihak kepada tersangka.
Baca: Laporannya Dicueki, David Limbunan Ancam Praperadilankan Penyidik Polda
Pasalnya, Lasmaria yang ditetapkan sebagai tersangka 2013 empat tahun lalu, namun sampai sekarang tidak berproses dan dilimpahkan ke Pengadilan.
"Klien kami melaporkan Lasmaria ke Polrestabes sejak 15 Juli 2013, tapi kasus itu belum sampai ke Pengadilan hingga sekarang," paparnya.
Budi menjelaskan penghentian itu diketahui berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima 26 Agustus 2016 tahun lalu.
Di surat pemberitahuan itu menyatakan telah memberhentikan penuntutan oleh Kejaksaan.
Permohonan praperadilan diajukan kata Budi sesuai dengan ketentuan pasal 80 KUHP tentang permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan dan penuntutan.
Permohonan praperadilan itu kata Budi dengan alasan 15 Juli 2013, pemohon atau selaku korban tindak pidana mengajukan laporan ke Polrestabes Makasaar atas perbuatan Lasmaria .
Ia dituding telah memakai keadaan palsu dengan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan perkataan bohong. Membujuk pemohon supaya membuat utang untuk kepentingan pribadinya. (*)