TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, merazia kamar para tahanan, Selasa (28/3/2017).
Razia yang dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Abd Rahman Tampa itu dilakukan untuk memastikan tahanan tidak menyimpan barang terlarang.
Humas Rutan Kelas IIB Pinrang Mirdedes menuturkan, ada beberapa barang terlarang yang ditemukan saat razia digelar.
"Di antaranya tiga buah handphone, satu pisau jenis cutter, sendok besi, dan uang tunai sebanyak Rp 450 ribu," tuturnya.
Baca: Buron Pembobol Kantor Dinas PU Pinrang Diringkus Polisi di Makassar
Mirdedes menyebutkan, barang-barang terlarang itu ditemukan di sejumlah kamar tahanan yang terjerat kasus narkoba.
"Razia ini bersifat insidentil dan tentunya berdasar pada perintah kepala rutan," ujarnya.
Mirdedes menambahkan, para pemilik barang terlarang tersebut kini disita pihak rutan dan segera dibuatkan berita acara.
"Kami harus tegas dalam hal itu," ucapnya.(*)