Pungli Penerimaan Siswa Baru

Kejaksaan Target Dua Minggu Berkas Kepsek SMA 5 Dilimpahkan ke Pengadilan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru tahun 2016 lalu.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menarget berkas perkara Kepala SMA Negeri 5 Makassar, Muhammad Yusran rampung dalam batas waktu dua minggu.

"Inshaallah dalam waktu dua minggu berkas perkara selesai," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham, Jumat (24/03/2017).

Baca: Lagi, Kejari Panggil Orangtua Siswa SMAN 5 Makassar

Selain pemberkasan, Jaksa juga mulai menyusun surat dakwaan terdakwa untuk dibacakan dalam persidangan mendatang.

Muh Yusran ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat memungut biaya pembayaran calon siswa baru yang masuk lewat sistem offline.

Baca: Ingin Keluar dari Tahanan, Kepsek SMAN 5 Makassar Jadikan Istrinya Jaminan

Total biaya pungutan yang dilakukan tersangka Muh Yusran sebesar Rp 300 juta dari ratusan calon siswa baru yang masuk sejak periode penerimaan 2016-2017 lalu.

Saat ini Yusran mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Berita Terkini