Polisi Tahan Istri Anggota DPRD Pinrang yang Tabrak Warga Hingga Tewas

Penulis: Hery Syahrullah
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hj Andi Muswati alias Andi Wati (44), istri anggota DPRD Pinrang Fraksi Golkar, Sirajuddin Rasyid, diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO SOMPE - Hj Andi Muswati alias Andi Wati (44), istri anggota DPRD Pinrang Fraksi Golkar, Sirajuddin Rasyid, diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.

Pasalnya, ia menabrak di Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, hingga menyebabkan salah seorang warga tewas, Rabu (18/1/2017) kemarin.

Korban bernama Aminuddin alias Ambo Tari (70), warga Desa Mattombong, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, kejadian itu bermula saat korban hendak ke sawahnya yang ada di Dusun Katteong, Desa Sama Enre, Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang, sekitar pukul 15:00 Wita.

Di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan Desa Patobong, Kecamatan Mattiro Sompe, tiba-tiba datang mobil Toyota Fortuner bernomor polisi DD 555 HS yang dikendarai oleh Andi Wati, dari arah pusat Kota Pinrang, menabrak korban.

Saat itu pula, korban yang mengendarai motor merk Suzuki A-100 bernomor polisi DD 6936 NE itu, langsung terkapar dan tak sadarkan diri.

"Sempat dibawa ke RSUD Lasinrang, namun nyawanya tak bisa diselamatkan," tutur salah seorang kerabat korban, Andi Guntur pada TribunPinrang.com, Kamis (19/1/2017).

"Korban menghembuskan nafas terakhirnya pada sekitar pukul 17:00 Wita," tambahnya.

Andi Guntur belum mau berkomentar soal proses hukum lebih lanjut untuk kasus tersebut.

"Kami masih dalam suasana berduka, persoalan itu nanti saja dibahas," ucapnya.

Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pinrang, AKP Mahrus Ibrahim membenarkan adanya penahanan itu.

"Benar, ia sementara menjalani pemeriksaan di Mapolres Pinrang," tuturnya saat ditemui TribunPinrang.com, Kamis (19/1/2017) sore

Mahrus menjelaskan, penahanan itu akan dilakukan hingga proses hukum di kepolisian selesai.

"Setelah itu, kami akan segera limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang," jelasnya.

Berita Terkini