Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Niaga Syariah, Andi Baso Abdullah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar, Rabu (14/09/2106).
Dia diduga keciprat dana bergulit alokasi Kementerian Koperasi untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro kecil dan menengah di Makassar senilai Rp 45 miliar .
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun, Andi Baso Abdullah merupakan Ketua Yayasan Insan Unggul Al-Azhar Makassar. Namun hingga malam ini, belum ada yang memberikan keterangan resmi seputar asal usul Andi Baso.
"Setahu saya dia sebagai ketua Koperasi Niaga Syariah. Soal itu (ketua yayasan) saya tidak tahu,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Menurut Salahuddin modus tersangka dalam kasus ini, membuat koperasi bodong dan memanipulasi data-data administrasi untuk menerima dana bantuan koperasi.
Atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar.(*)