Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dua legislator DPRD Provinsi Sulsel Wawan Mattaliu dari komisi C dan Irfan AB dari komisi A geram melihat tindakan yang dilakukan pihak Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Minggu (26/6/2016).
Keduanya bicara saat sementara Pemerintah Kabupaten Maros, DPRD Maros dengan pihak Angkasa Pura I kisruh terkait sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bandara.
Wawan Mattaliu mengatakan, selama ini pihak Bandara selalu berlindung sebagai kawasan otoritas. Padahal warga Maros juga punya hak untuk menuntut Bandara karena polusi yang dihasilkan saat aktifitas penerbangan.
"Warga yang bermukim disekitar Bandara berada Maros. Mereka punya hak untuk menuntut Bandara atas polusi yang dihasilkan aktifitas penerbangan," katanya.
Polusi akibat penerbangan tersebut akan berdampak pada gangguan pendengaran bahkan tuli, selain itu juga bisa membuat orang mengalami gangguan psikis.
Dia menilai, pihak Bandara terkesan arogan dalam mengambil tindakan. Seperti halnya penempatan pungutan tarif parkir masuk Bandara yang tidak ada dasar hukumnya.
"Apa dasarnya Bandara menempatkan pos untuk memungut biaya dan pengambilan karcis parkir di depan pintu masuk. Padahal, tidak semua orang yang masuk ke bandara itu parkir. Pasti ada yang hanya mengantar atau menjemput saja," katanya.
Untuk sumber PAD Maros dari Bandara, Wawan berharap, Pemkab Maros segera mendorong perumusan regulasi dari DPRD.
Menurutnya, berbagai potensi pendapatan yang bisa diperoleh Pemkab atas pengelolaan bisnis yang ada di Bandara, termasuk pengelolaan kargo.
Selama ini, kargo sudah memberikan keuntungan besar kepada pihak Bandara di badingkan ke Pemkab Maros.(*)