TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar yang dipimpin Kabid Penegakan Peraturan Daerah, Edward Supriwan, menggerebek sejumlah rumah kos dan wisma di Makassar, Selasa (22/12/2015) tengah malam.
Penggerebekan dilakukan setelah Posko Pengaduan Pelanggaran Perda-perwali Satpol PP Makassar menerima aduan masyarakat terkait operasional beberapa wisma, penginapan, dan kos-kosan. Rumah “sewaan” itu dinilai melanggar Perda dan meresahkan masyarakat.
Dalam operasi tersebut terjaring enam pasangan di Wisma Sehati Jl Cendrawasih, enam pasang di Penginapan Mulia Jl Veteran Selatan, dan satu pasang di kosan Pondok Tanjung Jl Tanjung Bunga. Menurut Edward disinyalir terjadi praktek prostitusi online di tempat tersebut.
Sekretaris Pol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan, mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Posko Pengaduan Pelanggaran Perda-perwali Satpol PP Makassar jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran Perda atau Perwali.
“Dari beberapa waktu terakhir dari banyaknya laporan masyarakat menjadi salah satu indikator kalau kerja dari aparatur Pemerintah utamanya SatPol Pp Kota Makassar mendapat kepercayaan dari warga Kota Makassar,” ujar Iqbal.(*)