Abraham Samad Tersangka

Abraham Samad Tak Akan Hadiri Penyerahan Berkas Tahap Dua

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feriyani Lim (kiri), Abraham Samad

TRIBUN-TIMUR.COMĀ  - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan siap menyambut berkas tahap dua kasus dugaan pemalsuan dokumen (Kartu Keluarga) yang menersangkakn Ketua Non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

"Kita siap menerima pelimpahan tahap dua berkas kasus dugaan pemalsuan Abraham Samad," ujar Koordinator Tindak Pidana Umum Kejati Sulselbar, Christian Carel Ratuanik.

Dalam tahap dua ini ia katakan, akan ada penyerahan berkas beserta tersangkanya.

Sebelumnya pihak Polda Sulselbar telah mengagendakan untuk menyerahkan tahap dua ini ke Kejati Sulselbar pada Jumat, pagi.

Ditempat terpisah, tim Advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis mengatakan Abraham tidak akan menghadiri panggilan Kepolisian untuk mengikuti pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

"Beliau sudah sampaikan ke kami jika ia tidak bisa hadir," kata Adnan, saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Makassar, Jl Pelita Makassar.

Alasan ketidakhadiran Abraham karena jadwal pemanggilan itu bersamaan dengan agenda kerja sebagai Ketua KPK non-aktif di kantor KPK, di Jakarta.

Selain itu, panggilan dan surat pemberitahuan tersebut juga mendadak disampaikan pihak kepolisian kepada tim hukum.

Ke wartawan, Adnan membeberkan telah meminta agar tahap dua itu dilaksanakan pada tanggal 28 September mendatang.
"Kami sudah komunikasikan ke penyidik permintaan Abraham," katanya.

Adnan mengatakan kasus Abraham ini terlihat seolah-olah dipaksakan, pasalnya kasus tersebut jelas terlihat saat terjadinya bolak-balik berkas antara Polda ke Kejati Sulselbar.

Menurutnya, tenggang waktu masa pengembalian yang singkat dari jaksa peneliti telah bertentangan dengan kitab undang-undang hukum acara pidana dan juga peraturan Jaksa Agung.

Dia (Adnan) juga menyesalkan, dimana dalam kasus ini ada penambahan pasal terhadap kasus Abraham, yakni pasal 263 KUHP, yang sebelumnya hanya pasal 264 dan 266 tentang pemalsuan dan pasal 93, dari sebelumnya hanya dikenakan pasal 94 dan pasal 96 tentang administrasi kependudukan.

Terpisah, Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan jika pihaknya telah mendapat konfirmasi dari tim hukum Abraham Samad, jika Ketua Non Aktif KPK ini tidak bisa hadir.

Meski begitu, Frans mengaku tetap akan melimpahkan berkas tersebut.

Ia melanjutkan setelah ia melimpahkan berkas ini, pihaknya kembali menyurati tim Hukum Abraham untuk hadir pada pekan depan.

Bahkan Frans menegaskan, jika pekan depan Abraham tidak hadir untuk dilaporkam ke Jaksa Penuntut, penyidik akan melakukan upaya paksa.

"Saya sampaikan tidak ada orang yang kebal hukum," ujarnya.

Berita Terkini