Amirullah Abbas Batal Dipailitkan

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Headline Tribun Timur edisi Jumat (19/6/2015) perihal sengketa kredit pengusaha tambang Amirullah Abbas

"Kita sisa menunggu draft putusan perdamaian," ujarnya.

Namun ia mengungkapkan bila yang bersangkutan tidak memenuhi apa yang telah disepakati, maka pihaknya akan kembali ke Undang Undang kepailitan dan PKPU.

Sementara kuasa hukum BNI, Faisal Silenang mengakui jika ketiga bank telah menerima proposal perdamaian PT Andatu Lestari Abadi Mandiri.

"Jadi dalam proposal itu dijelaskan proses pembayaran," kata Ical sapaan Faisal.

Ia mengatakan sebelumnya utang Amirullah di Bank BNI sekitar Rp 26 Miliar namun setelah ada proses negosiasi tersisa Rp18 Miliar.

Sebelumnya, CIMB Niaga menggugat pailit atau bangkrut perusahaan milik Ketua HIPMI tersebut.

Bahkan mengancam akan menyita aset pribadi Amirullah Abbas karena dianggap tak bisa melunasi kredit di tiga bank.

Perusahaan Amirullah dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Makassar sejak 6 Mei lalu dimana jumlah tagihannya ini mencapai angka Rp100 miliar.

Adapun hutang di bank Cimb Niaga sebesar Rp58 miliar, di BNI sebesar Rp26 miliar serta di BRI sebesar Rp12 miliar.

Berita Terkini