Amirullah Abbas Batal Dipailitkan

Penulis: Saldy Irawan
Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Headline Tribun Timur edisi Jumat (19/6/2015) perihal sengketa kredit pengusaha tambang Amirullah Abbas

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur PT Andatu Lestari Abadi Mandiri, Amirullah Abbas yang juga Ketua DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulsel kembali bertarapan dengan pihak yang menggugatnya di Pengadilan Negeri Makassar.

Pertemuan ini digelar dengan Rapat Kreditur tertutup dengan tiga kreditur yang mempailitkan perusahaan PT Andatu Lestari Abadi Mandiri, oleh pihak BRI, BNI dan CIMB Niaga.

Rapat yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ini dipimpin langsung Hakim Pengawas Anzar Majid.

Kuasa Hukum Amirullah Abbas, Irwan Muin mengatakan jika rapat yang berlangsung di ruang Mediasi Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini tersebut membahas tentang perdamaian antara kliennya dengan tiga kreditur ini.

Dan hasil rapat tersebut, menciptakan kesepakatan perdamaian antara pihak PT Andatu Lestari Abadi Mandiri dengan tiga krediturnya.

"Ketiga bank telah menerima permintaan perdamaian kami, sehingga status kepailitannya tidak akan dilanjutkan," ujar Irwan.

Terciptanya perdamaian itu kata Irwan, karena telah ada kesepakatan tata cara pelunasan PT Andatu Lestari Abadi Mandiri ke0ada tiga Bank tersebut.

"Semuanya sudah sepakat untuk melakukan perdamaian. Kita tinggal menunggu putusan perdamaian," kata Irwan usia rapat tersebut.

Adapun jadwal pembayaran, itu akan ditentukan 30 hari setelah penandatangan putusan perdamaian ini.

Irwan juga merilis, jika saat ini sisah utang kepada kreditur di Bank CIMB Niaga sebesar Rp 33 miliar, BRI Rp 10 miliar, dan BNI 19 miliar.

"Kami janji 20 Oktober 2015 ini akan dibayar lunas," Irwan menambahkan.

Dengan perdamaian ini kata Irwan, pekan depan akan dilakukan pembacaan putusan oleh Hakim Pengawas Ansar Majid di PN Makassar.

Terpisah, kuasa hukum Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sulaiman Syamsuddin mengatakan utang Amirullah saat ini sekitar Rp9 Miliar.

Terkait dengan perdamaian itu, ia mengaku jika pihaknya telah menerima proposal perdamaian itu.

"Kita sisa menunggu draft putusan perdamaian," ujarnya.

Namun ia mengungkapkan bila yang bersangkutan tidak memenuhi apa yang telah disepakati, maka pihaknya akan kembali ke Undang Undang kepailitan dan PKPU.

Sementara kuasa hukum BNI, Faisal Silenang mengakui jika ketiga bank telah menerima proposal perdamaian PT Andatu Lestari Abadi Mandiri.

"Jadi dalam proposal itu dijelaskan proses pembayaran," kata Ical sapaan Faisal.

Ia mengatakan sebelumnya utang Amirullah di Bank BNI sekitar Rp 26 Miliar namun setelah ada proses negosiasi tersisa Rp18 Miliar.

Sebelumnya, CIMB Niaga menggugat pailit atau bangkrut perusahaan milik Ketua HIPMI tersebut.

Bahkan mengancam akan menyita aset pribadi Amirullah Abbas karena dianggap tak bisa melunasi kredit di tiga bank.

Perusahaan Amirullah dinyatakan berstatus PKPU oleh Pengadilan Niaga Makassar sejak 6 Mei lalu dimana jumlah tagihannya ini mencapai angka Rp100 miliar.

Adapun hutang di bank Cimb Niaga sebesar Rp58 miliar, di BNI sebesar Rp26 miliar serta di BRI sebesar Rp12 miliar.

Berita Terkini