Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulselbar menyatakan bahwa berkas perkara kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang melilit Ketua Non Aktif KPK Abraham Samad, sudah hampir sempurna.
Seperti yang diungkapkan oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, setelah meneliti berkas perkara Abraham Samad itu hasilnya sudah rampung hingga 80 persen.
Dengan hasil tersebut, ia mengaku akan mengupayakan pekan ini sudah mengambil sikap.
"Kami upayakan Jumat sudah bisa dirilis hasil penelitian berkasnya," kata Yusuf, dalam jumpa pers di Kantor Kejati Sulselbar, Rabu (22/7/2015).
Dari 80 persen, 20 persennya, kata Yusuf, masih sementara dipelajari dan terus dikoordinasikan dengan penyidik Polda Sulselbar.
Ia menuturkan agar hasilnya sempurna, dalam melakukan penelitian berkas, pihaknya tidak akan terburu-buru. Penelitian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya.
Yusuf mengatakan tim jaksa peneliti akan mengkaji sejauh mana kelengkapan berkas perkara yang ditangani Polda Sulselbar tersebut.
Menurutnya, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik, yakni keterangan saksi yang harus di konfrontir.
Yusuf mengungkap bila hal itu belum terpenuhi jaksa akan kembali mengembalikan berkas itu ke kepolisian.
Yusuf enggan berandai-andai terkait kasus Abraham, mengenai apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan.
Namun ia menjamin akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham.
Selain berkas Abraham, jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim.
Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 joncto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan. (*)