Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga (KK) yang meneyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad karena dianggap belum sempurna. Seperti keterangan saksi yang mesti dipertajam, serta tidak adanya bukti yang ditunjukkan dalam berkas perkara.
"Ini masih membutuhkan keterangan saksi yang lebih tajam, dan tidak adanya bukti yang ditunjukkan pihak kepolisian didalam pelimpaha berkas ini," ujar Aspidum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, Kamis (7/5/2015).
Senin lalu, Polda Sulselbar resmi melimpahkan berkas dugaan kasus pemalsuan KK ini ke Kejati Sulselbar. Selain Abraham Samad, berkas Ferriani Lim ikut dilimpah. (*)