Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat, berencana mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan Kartu Keluarga (KK) yang melilit mantan Ketua KPK non aktif Abraham Samad, pada Kamis (7/6/2015) siang ini.
"Usai lohor, Insya Allah kami akan kembalikan berkas Abraham Samad ke Polda," kata Aspidum Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf.
Kemarin, Aspidum Yusuf dalam keterangan persnya menyebutkan, berkas Abraham Samad yang dilimpah ke Kejati dari Polda Sulselbar belum sempurna.
Selain berkas Abraham Samad, berkas tersangka lainnya Feriyani Lim Fransisca juga dikembakikan di Polda. (*)