Laporan Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kuasa Hukum ketua non Aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad,Adnan Buyung Azis, mendesak pihak kepolisian untuk memberikan kepastian status hukum terhadap Abraham samad.
Pasalnya, sampai saat ini Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Abraham samad dalam kasus pemalsuan dokumen Administrasi Kependudukan.
"Kami mengharapkan ada kepastian status hukum Abraham. Karena jika ditunda tunda terus tanpa ada kepastian, sama saja dengan status hukum digantung, kata Adnan Buyung Azis kepada Tribun, Senin (23/3/2015) siang.
Kata Adnan, jika penundaan dilakukan polisi sampai batas waktu yang tidak ditentukan, Abraham tidak bisa mendapat kepastian hukum hingga masa jabatannya berakhir.
Menurut Adnan penundaan penyidikan mempunyai implikasi baik dan buruk kepada Abraham Samad.
Karena penundaan sementara itu tujuannya hanya cooling down akibat tekanan publik. Dia mengaku, jika penundaan penyidikan dimaksudkan hanya meminimalisir gejolak di masyarakat, tentu keputusan itu dapat merugikan Abraham Samad