Laporan Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad penuhi panggilan penyidik Polda Sulsel , Selasa (24/2) sekitar pukul 12.45 wita.
Abraham diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Pemeriksaan Abraham didampingi oleh dua kuasa hukum dari Jakarta atas nama Budi Widjarjo dan Ridwan Bakar .
Sementara kuasa hukum dari Makassar didampingi 8 orang yakni, Abdul Azis, Adnan Buyung Azis , Kadir, Dahlan, Murlianto, Muhajir, Mursal, Zulkifli