Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reaksi Rektor UNM Prof Karta Jayadi Soal Chat Viral Ayo Goyang Yuk

Karta Jayadi menilai chat Ayo goyang yuk tidak ada unsur pelecehan karena saling berbalas pesan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
CHAT VIRAL - Rektor UNM Prof Karta Jayadi saat berpidato di ruang Teater Gedung Pinisi UNM Jalan AP Pettarani Kota Makassar. Orang nomor satu UNM itu tak gentar menghadapi viral chat ayo goyang yuk. 

Dosen Q Melapor ke Polda Sulsel Lampirkan Bukti Chat

Selain melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, dosen Universitas Negeri Makassar, Q (51) rupanya juga telah melaporkan rektor Prof Dr Karta Jayadi ke Polda Sulsel.

Q melaporkan Prof Karta Jayadi atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengandung muatan asusila.

Dalam surat bukti tanda terima laporan yang diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025).

"Seluruh bukti telah saya simpan secara rapi selama tiga tahun terakhir dan kini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum," kata Q dalam keterangan kepada wartawan.

"Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik," lanjutnya.

Laporan itu disebut tidak dibuat secara terburu-buru.

Pasalnya, sejak tahun 2022 hingga 2024, Q menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM yang berisi ajakan bermuatan seksual.

Begitu juga dengan dugaan permintaan untuk bertemu di hotel, serta kiriman gambar vulgar yang jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang pimpinan tertinggi perguruan tinggi. 

Sepanjang periode tersebut, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Bahkan, beberapa kali mengingatkan agar perilaku tersebut dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga tahun 2024. 

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Olehkarena itu, jalur resmi melalui Polda Sulsel dan InspektoratJenderal Kemendikbudristek dipilih sebagai langkah hukum.

Adapun alasan laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun sejak kejadian pertama adalah karena korban membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti lengkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved