Nasib Bobby Nasution Usai Mertuanya Jokowi Bukan Presiden, KPK Sisir Korupsi di Sumut Seret Rektor
KPK sudah menetapkan lima tersangka termasuk Kepala Dinas Topan Obaja Putra orang dekat Bobby Nasution.
Topan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Keempat tersangka lain adalah:
Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut;
M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG);
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Dua Kasus Korupsi Proyek Jalan Nasional dan Provinsi Sumut Diungkap KPK Dari operasi senyap tersebut, KPK mengungkap dua kasus korupsi sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatra Utara, sementara kasus kedua berkaitan dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.
Proyek yang diduga dikorupsi di Dinas PUPR Sumut meliputi:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar.
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar.
Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025.
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Sementara itu, proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut yang masuk dalam penyelidikan adalah:
Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel senilai Rp96 miliar.
Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang diungkap setidaknya mencapai Rp231,8 miliar.
KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami kemungkinan adanya proyek-proyek lain yang terindikasi korupsi dalam kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.