Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kementrian Haji dan Umrah

DPR Sahkan Kementrian Haji, Kanwil Kemenag Sulsel Tunggu Regulasi Penyelenggaraan Haji 2026

Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang baru yang menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh DPR RI.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH - Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail. Ikbal sebut Kemenag masih menunggu regulasi pemberangkatan haji 2026. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu regulasi teknis terkait pengelolaan ibadah haji tahun 2026.

Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang baru yang menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah oleh DPR RI.

Pembentukan kementerian baru ini sekaligus mengubah struktur kelembagaan dari Badan Pengelola (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyampaikan hingga saat ini belum ada petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat terkait peralihan kewenangan tersebut.

“Kami di daerah masih menunggu regulasi lanjutan. Dengan adanya kementerian baru ini, kemungkinan besar pengelolaan haji tidak lagi berada di bawah Kemenag,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (26/8/2025).

Meskipun begitu, Kemenag Sulsel tetap menjalankan proses pendataan dan persiapan awal untuk keberangkatan jemaah haji tahun 2026.

“Siapa pun penyelenggaranya nanti, kami tetap berkomitmen melayani jemaah. Karena pelaksanaan haji tidak bisa ditunda tanggalnya sudah pasti, yaitu 9 Zulhijjah,” tegas Ikbal.

Ia menambahkan bahwa pelayanan kepada jemaah di tingkat daerah tetap berjalan sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menanti regulasinya. Namun, prinsipnya, proses keberangkatan haji tetap pada 9 Zulhijjah,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membacakan laporan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.

“Panja DPR dan panja pemerintah telah sepakat bahwa penyelenggara haji dan umrah akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujarnya.

“Kementerian ini akan berfungsi sebagai one stop service, di mana seluruh aspek penyelenggaraan haji akan terkoordinasi dalam satu atap,” tambahnya.

Dengan disahkannya revisi UU tersebut, jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertambah dari 48 menjadi 49 kementerian. 

Sebelumnya, jumlah kementerian tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Periode 2024–2029.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved