Bripda Alvian Bakar Pacar dan Kuras Uang Rp 32 Juta Kini Ditangkap dan Langsung Dipecat
Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.
TRIBUN-TIMUR. COM - Pupus sudah harapan Bripda Alvian Maulana Sinaga lanjutkan karir di kepolisian.
Bripda Alvian Maulana Sinaga resmi dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.
Polisi muda 24 tahun itu kabur setelah membunuh pacarnya dan buron selama 14 hari.
Penangkapan dilakukan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang jaraknya sekitar 1.400 kilometer dari Indramayu.
Jika menggunakan jalur darat, harus melalui pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi atau Tanjung Perak, Surabaya.
Plh. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Irfan Nurmansyah menyatakan Bripda Alvian langsung dibawa ke Polres Indramayu untuk pemeriksaan.
“Ya sudah diamankan (terduga pembunuhan Putri) di NTB,” bebernya.
Dalam video yang beredar, Bripda Alvian sempat melakukan perlawanan dan kejar-kejaran dengan petugas saat ditangkap.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan tindakan Bripda Alvian masuk dalam pelanggaran berat sehingga disanksi PTDH.
“Karena yang bersangkutan juga kabur setelah melakukan aksinya maka telah diterbitkan juga surat DPO,” tukasnya.
Membunuh Pacar
Bripda Alvian Maulana Sinaga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah membunuh kekasihnya, Putri Apriyani (21), di sebuah kos di Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Jasad korban ditemukan dalam keadaan terbakar di dalam kos pada Sabtu (9/8/2025) lalu.
Petunjuk penting dalam kasus ini, yakni seragam dinas Bripda Alvian, ditemukan di kos korban.
Bripda Alvian menguras rekening korban dari Rp32 juta menjadi Rp92 ribu. Hal itu dibuktikan dengan rekening koran yang dicetak keluarga korban.
Selain itu, wajah Bripda Alvian terekam CCTV keluar dari kos korban.
Bripda atau Bhayangkara Dua merupakan pangkat awal bagi lulusan pendidikan kepolisian.
Alvian ditugaskan di wilayah hukum Polres Indramayu, tetapi belum diketahui secara pasti satuan atau fungsi tempatnya bertugas.
Kini Bripda Alvian telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jabar.
Sosok Korban
Korban adalah karyawan apotek yang berasal dari Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Jarak antara rumah dan kos korban sekitar 7 kilometer.
Putri Apriyani merupakan sosok yang mandiri dan tinggal terpisah dengan keluarga.
Ayah berada di rumah, sedangkan ibunya adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
Korban ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB, dan penyelidikan awal menunjukkan bahwa ia dibakar hidup-hidup oleh kekasihnya, Bripda Alvian.
Pada Senin (11/8/2025), keluarga menemukan rekening korban sebesar Rp32 juta dikuras pelaku.
Uang tersebut baru dikirim ibu korban yang berada di Hong Kong.
Keluarga Minta Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga Putri Apriyani, Toni R.M., membenarkan penangkapan Bripda Alvian yang kini berstatus tersangka pembunuhan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025), dikutip dari TribunJabar.id.
Toni R.M. sebelumnya dikenal sebagai pengacara yang mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Ia memberikan apresiasi kepada kepolisian karena pembunuhan Putri Apriyani termasuk sadis dan berharap Bripda Alvian dijerat pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Menurutnya, barang bukti berupa rekaman CCTV hingga rekening korban dikuras menunjukkan pelaku telah merencanakan aksinya.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Salah satu tetangga kos sempat mendengar cekcok antara pelaku dan korban.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh."
"Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kabar Buruk! Pengantin Baru Maula Akbar-Putri Karlina Diperiksa Polisi? |
![]() |
---|
Tersangka? Wedding Organizer Nikahan Putra Dedi Mulyadi Maula Akbar Putri Karlina Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Sosok Rizal Calon Tersangka Tewasnya 3 Orang di Pesta Maula Akbar Putri Karlina, Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Sosok Ini Disebut Layak Tersangka Tewasnya 2 Warga 1 Polisi di Nikahan Maula Akbar Putri Karlina |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Sindikat Penjual Bayi, Satu Bayi Dijual Rp16 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.