Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dilapor

Sosok QDB, Doktor Teknik UNM Berani Laporkan Rektor Karta Jayadi ke Polda Sulsel

QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel. 

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok pribadi Qadriathi/UNM
LAPOR REKTOR- Dr QDB (kiri), dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi (kanan) ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). Berdasarkan informasiyang diterima tribun-timur.com laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Berdasarkan informasi yang diterima tribun-timur.com, laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Ia menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan WhatsApp, video berkonten pornografi, dan ajakan bertemu di hotel. 

Menurutnya, pesan-pesan itu ia terima sepanjang 2022–2024.

Dalam bukti tanda terima laporan diterima, Q melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

“Seluruh bukti saya simpan rapi selama tiga tahun terakhir dan kini sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Q kepada wartawan.

Baca juga: Alasan Dosen Q Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Dijatuhi Sanksi Akademik

“Bukti asli percakapan tetap tersimpan di perangkat pribadi saya untuk keperluan pemeriksaan digital forensik,” lanjutnya.

Q menegaskan laporannya tidak dibuat terburu-buru.

Sejak 2022 hingga 2024, Q mengaku menerima berbagai pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Rektor UNM berisi ajakan bermuatan seksual.

Selain itu, ada dugaan permintaan untuk bertemu di hotel serta kiriman gambar vulgar.

Selama periode itu, korban mengaku berulang kali menolak dengan sopan dan mengalihkan pembicaraan.

Beberapa kali korban juga mengingatkan agar perilaku itu dihentikan.

Namun, ajakan bernuansa mesum terus berulang hingga 2024.

Mengingat posisi terlapor sebagai pimpinan tertinggi kampus, korban menilai mekanisme internal berpotensi tidak objektif.

Karena itu, korban memilih melapor ke Polda Sulsel dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Q menyebut laporan baru diajukan setelah lebih dari dua tahun karena butuh waktu mengumpulkan bukti lengkap sekaligus keberanian besar untuk melaporkan seseorang dengan kedudukan setinggi rektor.

Langkah ini ditempuh agar laporan tidak hanya berupa cerita, tetapi benar-benar didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum.

Korban juga sadar ada risiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, tuduhan fitnah, hingga upaya mendiskreditkan secara pribadi maupun akademik.

“Diam hanya akan membiarkan praktik ini terus terjadi, dikhawatirkan ada korban lain,” ujarnya.

Qadriati menilai jalur hukum eksternal lebih objektif dibanding mekanisme internal kampus. 

Sosok Q

QDB dikenal sebagai dosen Jurusan Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan UNM dengan fokus pada riset transportasi dan mobilitas perkotaan.

Pada 2017, perempuan kelahiran Bulukumba Sulawesi Selatan ini meneliti pola perjalanan masyarakat di sekitar SMA Negeri 11 dan SMP Negeri 13 Makassar serta dampaknya terhadap kemacetan. 

Ia juga pernah menggunakan citra satelit Quickbird untuk memetakan zona bangkitan dan tarikan perjalanan di Kota Makassar, yang menjadi rujukan dalam pengembangan GIS transportasi di Sulawesi Selatan.

Selain riset, Qadriati aktif membimbing mahasiswa, mengikuti forum akademik, dan menghubungkan ilmu teknik sipil dengan tantangan pembangunan kota.

Kiprah ini menempatkannya sebagai salah satu dosen perempuan berpengaruh di bidang transportasi perkotaan.

Bantahan Rektor UNM
Prof. Karta Jayadi membantah tuduhan tersebut.

Ia menyebut komunikasinya dengan QDB sebatas interaksi akademik. 

Ajakan bertemu di hotel, menurutnya, hanya saran tempat diskusi.

Kuasa hukumnya, Jamil Misbach, menuding laporan QDB bermotif pribadi karena kehilangan jabatan struktural di kampus.

Pihak rektorat bahkan mengirim somasi, memberi waktu 3×24 jam agar Qadriati meminta maaf.

Jika tidak, tim hukum rektor siap melaporkan balik.

Dijatuhi Hukuman Etik 

Dosen berinisial QDB tersebut dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah diganti dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UNM.

Majelis Etik UNM menyatakan QDB terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial untuk konten.

Aksi tersebut dianggap mencederai norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM.

Ketua Majelis Etik UNM, Prof. Dr. Syahrul, M.Pd., mengungkapkan bahwa Q kerap membuat konten yang tidak sesuai dengan standar akademik. 

Dalam sidang pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya meminta mahasiswa mendekat ke kamera saat ujian dan melontarkan kalimat yang memberi tekanan.

“Yang bersangkutan tidak memahami aturan pelaksanaan ujian. Bahkan terlihat beberapa kali meminta mahasiswa mendekat ke kamera dan berkata ‘sudah kamu bilang sewaktu ujian’. Ini jelas tidak sesuai dengan etika akademik dan memberi tekanan kepada mahasiswa,” jelas Prof. Syahrul dalam sidang etik di Menara Pinisi UNM, 26 Maret 2025.

Majelis Etik menyebut Q melanggar Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, meliputi Pasal 5 poin 5 huruf b: Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan.

Kemudian, Pasal 5 poin 7 huruf d: Menghindarkan diri dari penyalahgunaan mahasiswa untuk kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.Terakhir, Pasal 6 poin 4: Mewujudkan sikap yang patut dijadikan panutan (role model) bagi mahasiswa.

Berdasarkan pasal 9 peraturan yang sama, dosen yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenakan hukuman moral berupa larangan mengikuti kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi selama dua semester.

Dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan, Tim Komite Etik merekomendasikan sanksi kepada QDB berupa larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 pada Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester (ganjil dan genap tahun akademik 2025–2026).

Tugas pembimbingan dan pengujian yang saat ini berjalan akan dialihkan kepada Ketua Jurusan atau Ketua Program Studi.

“Ini adalah bentuk penegakan kode etik agar seluruh dosen UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas akademik,” tegas Prof. Syahrul.(muslimin emba/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved